PENGUMUMAN
Nomor : Kw.22.1/Kp.00.3/ /2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
KANWIL DEPARTEMEN AGAMA
PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 277 Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun 2009 dan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor : B.II/1-a/Kp.00.3/969/2009 tanggal 30 September 2009 perihal Penyampaian Alokasi Formasi Umum PNS di lingkungan Departemen Agama Tahun Anggaran 2009, Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 minimal 12 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis / Kopertais.
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi/Ditjen Pendidikan Agama Islam;
6. Foto copy ijazah Universitas/Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy Ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
7. Tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
12. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL;
13. Bersedia memenuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Departemen Agama.
B. CARA MENDAFTAR
1. Lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar, dengan melampirkan :
a) Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
b) Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c) Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Berkas lamaran dapat diantar langsung ke Kandepag Kab/Kota atau dikirim melalui jasa Pos ditujukan kepada Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah, PO-BOX 4444 Palu, selambatnya tanggal 20 Oktober 2009 (stempel pos);
3. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta Kode Pos pelamar bersangkutan.
4. Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2009.
D. KETENTUAN LAIN
a. Pelamar tidak dibatasi tempat domisili sepanjang masih berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Berkas dimasukkan dalam map snelhecter kertas (warna merah untuk S1 dan warna hijau untuk D.II);
c. Hal lain yang belum jelas dapat dilihat pada papan pengumuman di Kanwil dan Kandepag Kabupaten/Kota setempat.
Palu, 5 Oktober 2009
PANITIA PENGADAAN CPNS
KANWIL DEP. AGAMA PROV. SULAWESI TENGAH
KETUA,
DRS. H. MUCHLIS A. MAHMUD
NIP. 19570108 198603 1 003
Nomor : Kw.22.1/Kp.00.3/ /2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
KANWIL DEPARTEMEN AGAMA
PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 277 Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun 2009 dan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor : B.II/1-a/Kp.00.3/969/2009 tanggal 30 September 2009 perihal Penyampaian Alokasi Formasi Umum PNS di lingkungan Departemen Agama Tahun Anggaran 2009, Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah memberikan kesempatan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN PELAMAR
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Desember 2009).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember 2009 minimal 12 tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis / Kopertais.
5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi/Ditjen Pendidikan Agama Islam;
6. Foto copy ijazah Universitas/Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy Ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
7. Tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
12. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL;
13. Bersedia memenuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Departemen Agama.
B. CARA MENDAFTAR
1. Lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar, dengan melampirkan :
a) Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
b) Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c) Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Berkas lamaran dapat diantar langsung ke Kandepag Kab/Kota atau dikirim melalui jasa Pos ditujukan kepada Panitia Pengadaan CPNS Kanwil Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah, PO-BOX 4444 Palu, selambatnya tanggal 20 Oktober 2009 (stempel pos);
3. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta Kode Pos pelamar bersangkutan.
4. Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2009.
D. KETENTUAN LAIN
a. Pelamar tidak dibatasi tempat domisili sepanjang masih berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Berkas dimasukkan dalam map snelhecter kertas (warna merah untuk S1 dan warna hijau untuk D.II);
c. Hal lain yang belum jelas dapat dilihat pada papan pengumuman di Kanwil dan Kandepag Kabupaten/Kota setempat.
Palu, 5 Oktober 2009
PANITIA PENGADAAN CPNS
KANWIL DEP. AGAMA PROV. SULAWESI TENGAH
KETUA,
DRS. H. MUCHLIS A. MAHMUD
NIP. 19570108 198603 1 003
0 comments:
Post a Comment